Ilmu Sosial Dasar (ISD) : Negara dan Warga Negara
I. PENDAHULUAN
Para negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban,
antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki
kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan
terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan
dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak
mendapatkan perlindungan dari negara.
Pengaruh
peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau
signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam
mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga
kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat.
II. PEMBAHASAN
A. HUKUM
1. Pengertian Hukum Secara Umum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak
asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan
mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2. Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum merupakan :
- Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- Patokan (kaidah, ketentuan).
- Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
3. Hukum menurut para ahli :
1. Plato
Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan
tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun
pemerintah.
2. Utrecht
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib
tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan
menimbulkan tindakan dari pemerintah.
3. Prof. Dr. Van Kan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.
4. Achmad Ali
Hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah.
Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak
tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.
5. E. M. Meyers
Pengertian hukum menurut E. M Meyers adalah aturan-aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan untuk bertingkah
laku manusia. Selain itu juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang
kekuasaan negara.
6. S. M. Amin
Hukum yaitu sekumpulan aturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dalam
suatu masyarakat. Sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat
terjaga.
7. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum yaitu tidak hanya kumpulan aturan yang
dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.
8. Imanuel Kant
Menurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak
orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun
kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.
4. Ciri-Ciri Hukum
Adapun ciri-ciri hukum sebagai berikut:
1. Mengatur setiap perilaku masyarakat
Ciri-ciri hukum yang pertama adalah mengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.
2. Hukum bersifat memaksa
Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.
3. Mengandung sebuah larangan dan perintah
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
4. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi
Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun larangan bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi yang melindungi.
5. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum
Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.
6. Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
Ciri-ciri hukum selanjutnya adalah hukum dibuat oleh pihak yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Ciri-ciri hukum yang pertama adalah mengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.
2. Hukum bersifat memaksa
Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.
3. Mengandung sebuah larangan dan perintah
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
4. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi
Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun larangan bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi yang melindungi.
5. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum
Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.
6. Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
Ciri-ciri hukum selanjutnya adalah hukum dibuat oleh pihak yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
5. Sumber Hukum
Pada dasarnya, sumber hukum merupakan asal terjadinya hukum. Jadi
sebelum adanya hukum, perlu adanya sumber hukum terlebih dahulu. Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi dua:
1. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formil ada beberapa bagian seperti:- Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
- Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
- Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
- Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
- Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.
2. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil merupakan akibat dari berbagai macam gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut. Artinya dari kondisi tersebut akan timbul dasar hukum yang baru.6. Macam-macam Pembagian Hukum
Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di
Indonesia dan tentunya sudah tercantum dalam peraturan
perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :
1. Hukum menurut sumbernya
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Hukum menurut bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Hukum menurut waktu berlakunya
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Hukum menurut wujudnya
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Hukum menurut isinya
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
B. Negara dan Warga Negara
1. Pengertian Negara secara umum
Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.
Ada
juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia
yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan
berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh
masyarakatnya, serta berdiri secara independen.
Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang
artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di
Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
2. Pengertian Negara menurut para ahli
Agar lebih memahami apa arti negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Max Weber
Menurut
Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli
penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
2. John Locke
Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
3. Roger F. Soleau
Menurut
Roger F. Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang
yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum
dalam kehidupan masyarakat.
4. Miriam Budiardjo
Menurut
Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang
penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah
telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan
undang-undang.
5. Prof. Soenarko
Menurut
Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi
dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara
yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
6. Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.3. Tugas Negara
Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
4. Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
5. Bentuk Negara
Saat ini ada dua bentuk negara yang
diterapkan di berbagai negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris)
dan Negara Serikat (Federasi).
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang
oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;
- Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
- Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
- Indonesia
- Jepang
- Filipina
- Italia
- Belanda
- Kamboja
- Dan lain-lain
Negara Serikat
Negara
serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa
negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;
- Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
- Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;
- Argentina
- Austria
- Amerika Serikat
- Brasil
- Meksiko
- Nigeria
6. Tujuan Negara
Pembentukan suatu negara tentunya ada
tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama
dibentuknya suatu negara adalah untuk untuk mewujudkan kedamaian,
kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Untuk
Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara telah disebutkan
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu pada alinea ke-4.
Adapun beberapa tujuan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
- Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.
7. Unsur-unsur Negara
Suatu negara memiliki beberapa unsur
yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di
dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu
unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.
Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut:
1. Wilayah
Wilayah
merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok
manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini
meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
2. Penduduk/ Rakyat
Penduduk
atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam
periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam
suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para
penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah
adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi
dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu
negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya.
Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Adanya
pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk
menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang
(ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
8. Sifat -sifat Kedaulatan
1. PermanenSifat kedaulatan yaitu Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintah yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
2. Asli / Absolut
Sifat kedaulatan itu absolut berarti bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.
3. Bulat / Tidak Terbagi Bagi
Sifat kedaulatan itu tidak terbagi bagi artinya hanya ada satu negara meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya. Kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.
4. Tidak Terbatas
artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap dan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.
9. Sumber Kedaulatan
1.Teori Kedaulatan TuhanTeori ini menyatakan bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintahan negara berasal dari Tuhan. Tuhan menganugerahkan kekuasaan kepada penguasa yang dianggap menjadi wakil-Nya di bumi. Asal-usul negara dan keluarga-keluarga yang memerintah suatu negara dikembalikan hingga kepada para dewa. Misalnya raja Iskandar Zulkarnaen dinyatakan sebagai
putra Zeus Ammon; Tenno Heiko di Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari (sebelum perang dunia II); kemudian kerajaan Jawa Kuno, yang memandang rajanya sebagai titisan Brahmana. Penganut teori Ketuhanan ialah Friedrich Julius Stahl (1802-1861).
2. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat yang kemudian disebut dengan pemerintahan demokratis.
3. Teori Kedaulatan Negara
Ajaran ini menyatakan bahwa negara adalah suatu kodrat alam, sejak lahirnya negara kedaulatan itu ada, maka negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hukum dan segala kegiatan pemerintah merupakan kehendak negara, maka negara tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum itu buatan negara. Oleh karena negara itu abstrak, maka kekuasaannya diserahkan kepada penguasa suatu negara. Jadi, pada kenyataannya penguasalah yang memegang kedaulatan negara itu, sehingga membentuk negara dengan pemerintahan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Misalnya, Italia pada masa pemerintahan Mussolini dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Penganut teori ini adalah Paul Laband (1879-1958) dan Jellinek (1851-1911).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut ajaran ini hukum berada di atas segalanya, dan mempunyai martabat lebih tinggi daripada negara. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Hal ini berarti setiap tindakan harus didasarkan atas hukum. Sedangkan hokum itu sendiri bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Misalnya Indonesia menganut hukum modern, kemudian negara Amerika dan Eropa yang menganut hukum murni. Pelopor teori ini ialah Profesor Mr. Krabbe (Belanda) dan Leon Duguit (Perancis).
10. Kriteria menjadi Warga Negara
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
11. Pasal-pasal Warga Negara
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 Tahun 1958.BAB I KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
BAB II WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
BAB III SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 22
BAB IV KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
BAB VI KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46
Referensi:
https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3921405/ciri-ciri-hukum-dan-penjelasannya-wajib-diketahui-sebagai-warga-negara
https://www.yuksinau.id/pengertian-fungsi-tugas-dan-tujuan-nkri/
https://mukharom1.wordpress.com/tag/pasal-pasal-warga-negara/
Komentar
Posting Komentar