Ilmu Sosial Dasar(ISD): Pemuda Dan Sosialisasi

A. Norma dalam Masyarakat

     1. Pengertian Norma Secara umum

         Kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pedoman atau pokok kaidah. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Norma biasanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Misalnya dalam suatu etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang berlaku bagi semua manusia dan sifatnya universal.
        Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi masyarakat dalam berbuat, bertingkah laku dan berinteraksi antar manusia sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

     2. Pengertian Norma Menurut Para Ahli

        Berikut adalah pengertian norma menurut para ahli:

         J Macionis
          Pengertian norma adalah suatu aturan dan kumpulan harapan masyarakat agar dapat memandu tindakan atau perilaku para anggotanya.

        A. Nurdiaman
          Norma adalah sebuah bentuk tatanan atau susunan hidup yang berisi tentang aturan-aturan dalam bergaul di tengah masyarakat.

       Hans Kelsen
       Pengertian norma merupakan perintah yang secara tidak personal serta anonim.

       Aulia, Tia Oktaviani Sumarna, dan Arya Hadi Dharmawan
       Menurut mereka, definisi norma adalah sebuah standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam sebuah masyarakat.

       Achmad D. Marimba
      Norma adalah yang berlaku secara alamiah dalam suatu masyarakat, bisa berubah menurut kesepakatan dan persetujuan dari suatu masyarakat pada dimensi ruang dan waktu tertentu.

       Marvin E. Shaw
     Norma adalah peraturan tentang segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mematenkannya dalam sebuah keselarasan tingkah laku yang semestinya.

       Isworo Hadi Wiyono
      Pengertian norma adalah peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.

      Antony Gidden
      Norma merupakan aturan atau prinsip yang konkret yang mana seharusnya dapat untuk dijaga serta diperhatikan oleh masyarakat.


      Ariefa Efianingrum
      Pengertian norma adalah suatu aturan atau patokan (baik tertulis atau tidak tertulis) yang mempunyai fungsi sebagai pedoman bertindak atau juga sebagai tolok ukur benar atau salahnya suatu perbuatan.

       Hamid Syahrul Aminuddin
       Norma ialah suatu pola perilaku yang diterima pada sebuah lingkungan sosial tertentu.

      Ferdy Roring
      Arti norma adalah sebuah konvensi sosial yang mengatur suatu kehidupan manusia.

      Bellebaum
      Norma merupakan alat agar dapat mengatur orang-orang agar melakukan perbuatan yang diletakkan atas dasar keyakinan serta pada beberapa sikap tertentu. Norma ada kaitannya dengan kerja sama yang terjadi didalam sebuah kelompok atau untuk mengatur setiap perbuatan pada masing-masing anggotanya agar dapat mencapai dan menjunjung nilai-nilai yang telah diyakini secara bersama-sama.

      Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm
      Arti norma adalah standar perilaku yang sudah mapan dan dipelihara oleh masyarakat.

       Craig Calhoun
      Norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.

      Broom & Selznic
       Norma ialah rancangan yang sudah ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.

      Robert M. Lawang
       Norma adalah suatu acuan dalam bertingkah laku sehingga memberikan kemungkinan bagi seseorang untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukannya itu dinilai orang lain, di mana juga merupakan ciri bagi orang lain tersebut untuk menolak atau bahkan mendukung tingkah lakunya.

      Bagja Waluyo
       Norma merupakan wujud atau bentuk nyata dari nilai yang merupakan acuan atau pedoman berisikan tentang keharusan berperilaku bagi setiap manusia.

      Ahcmad C Zubair
      Pengertian Norma adalah ukuran, garis pengarah, aturan atau kaidah bagi pertimbangan dan penilaian.

      Utrecht
      Norma adalah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur tentang berbagai tata tertib di dalam suatu masyarakat atau bangsa, di mana peraturan tersebut diwajibkan untuk dipatuhi dan ditaati oleh setiap masyarakat. Sedemikian sehingga apabila ada pihak yang melanggar, maka akan ada sebuah tindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah.

      Soerjono Soekanto
      Norma adalah sebuah perangkat yang dibuat untuk mengatur hubungan di dalam suatu masyarakat agar dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, semua norma yang dibuat di dalam suatu masyarakat pasti akan mengalami yang namanya sebuah proses, sehingga norma-norma tersebut dapat diakui, dihargai, dikenal, hingga ditaati oleh warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

      Ridwan Halim
       Pengertian norma adalah segala peraturan yang pada intinya merupakan suatu aturan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak, yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang memang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap individu di dalam suatu masyarakat.

 3. Fungsi Norma Dalam Masyarakat

   Secara umum, fungsi dan peranan norma dalam masyarakat adalah sebagai pedoman bagi anggota masyarakat dalam berperilaku di tengah-tengah masyarakat. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa fungsi norma bagi masyarakat:
  • Berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat
  • Sebagai dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar
  • Menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat
  • Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama

4. Macam-Macam Norma dalam Masyarakat

    Terdapat beberapa norma yang berlaku dimasyarakat, antara lain:

     1. Norma Hukum

          Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan dan yurisprudensi. Fungsi dari norma hukum ini antara lain:
  • Berfungsi sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata.
  • Berfungsi mengatur berbagai hal yang belum ada pada norma lain.
  • Namun terkadang norma hukum bertentangan dengan norma lain. Misalnya saja hukuman mati, padahal pada norma lain ada larangan untuk membunuh.
Biasanya sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma hukum sifatnya tegas, memaksa, mengikat terhadap semua orang. Misalnya saja hukuman penjara atau tahanan, denda, bahkan hukuman mati. Contoh dari Norma Hukum
  • Kewajiban untuk membayar pajak.
  • Dilarang mencuri dan merampok.
  • Dilarang melakukan tindak kekerasan atau membunuh.
  • Setiap pengendara wajib memperhatikan dan mengikuti rambu lalu lintas.

   2. Norma Agama

       Norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Untuk norma ini bersifat pasti, tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah.
Dalam norma agama juga terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan, namun akan diberikan setelah manusia meninggal dunia. Contoh dari Norma Agama:
  • Tidak diizinkan untuk mencuri.
  • Tidak boleh berzina.
  • Harus melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci.
  • Tidak boleh membunuh.
  • Tidak boleh berbuat jahat dan kasar pada orang lain.
  • Harus melakukan peribadatan sesuai dengan kepercayaan.

   3. Norma Kesusilaan

         Norma kesusilaan adalah aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara dari sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Untuk norma kesusilaan biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma kesusilaan biasanya lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran. Contoh dari Norma Kesusilaan:
  • Harus jujur pada orang lain untuk membangun kepercayaan.
  • Harus berbuat baik pada sesama.
  • Tidak boleh mencuri hak milik orang lain.
  • Harus berlaku adil pada semua orang.

    4. Norma Kesopanan

        Norma kesopanan adalah peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Untuk norma ini bersumber dari budaya masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu. Bentuk sanksi norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain yang menyebabkan rasa malu, dan dikucilkan dari masyarakat. Contoh dari Norma Kesopanan:
  • Kebiasaan untuk memberikan salam atau menyapa pada orang lain.
  • kebiasaan untuk membuang sampah pada tempatnya.
  • Harus bertutur kata baik dan tidak kasar.
  • Harus menghargai orang yang lebih tua.

    5. Norma Kebiasaan

         Norma kebiasaan adalah aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau pun tidak sadar, dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.
Sanksi yang diberikan kepada seorang pelanggar norma kebiasaan ini biasanya berupa kritikan, ejekan, bahkan dikucilkan dari masyarakat. Contoh dari Norma Kebiasaan:
  • Kebiasaan mandi teratur setiap hari.
  • Menggosok gigi setiap hari untuk kebersihan mulut.
  • Selalu membaca doa sebelum makan dan tidur.
  • Kebiasaan membelikan oleh-oleh pada orang tua atau kerabat. 

  B. Pemuda dan Sosialisasi

  1.  Pengertian Pemuda

        Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang Mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.

       Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.

       Menurut draft RUU kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.

2.  Jenis-jenis Pemuda

     1.    Jenis pemuda urakan
Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.


     2.    Jenis pemuda nakal
Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
     3.    Jenis Pemuda Radikal
Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.
     4.    Jenis Pemuda Sholeh
Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

  3. Masalah dalam Kepemudaan

    Masalah generasi muda merupakan masalah yang abadi dan selalu di alami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Problem itu disebabkan karena akibat dari prosess pendewasaan seseorang, penyesuaian dirinya dengan situasi yang baru timbulah harapan setiap pemuda akan mempunyai masa depan yang lebih baik dari orang tuanya. Generasi muda terdiri atas masa kanak-kanak umur 0-12 tahun, masa Remaja umur 13-20 tahun dan masa dewasa umur 21-25 tahun

     Faktor penyebab masalah kepemudaan:
a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi pemuda.
b. Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum keseimbangannya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yan g tersedia, baik yang formal maupun non formal.
d. Kekurangan lapang dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktifitas oleh nilai-nilai kekuasaan dan sebagianya.
e. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merefansikan pendapat sikap dan tindakannya dengan kenyataan yang ada.

        4. Hakikat  Pemuda

Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
1.        Pengkhayatan mengenai proses pembangunan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah – pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri – sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing – masing fragmen itu mewakili nilai sendiri.
2.        Hakikatnya merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi dalam arah kehidupan itu sendiri, pemuda sebagai subyek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.

 5. Pemuda dalam Pola Pengembangan dan Pembinaan

         Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Pemuda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.


Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
• Landasan Idiil : Pancasila
• Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
• Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
• Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
• Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.


          Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
• Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
• Orientasi dalam dirinya sendiri.
• Orientasi ke luar hidup di lingkungan.


         Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
• Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
• Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional. 

6. PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT

     Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan atas dua hal :
a.       Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan :
-          Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi
-          Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.
b.      Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :
-          Jenis pemuda pembangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Contoh sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.
-          Jenis pemuda nakal/ delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.
-          Jenis pemuda radikal, yaitu mereka yang berkeinginan besar mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.  

 7.  Azas Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

1.      Asas edukatif, pembinaan dan pengembangan oleh unsur diluar generasi muda da sesama generasi muda.
2.      Asas persatuan dan kesatuan bangsa
3.      Asas swakarsa, menumbuhkan kemauan generasi muda untuk membina dan mengembangkan diri sendiri dan lingkungannya.
4.      Asas keselarasan terpadu
5.      Asas pendayagunaan dan fungsionalisasi, makin banyaknya organisasi pemuda yang ada maka perlu diadakan penataan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna bagi pelaksanaan program-program generasi muda dalam pembangunan nasional.

 

Referensi : 
https://www.romadecade.org/pengertian-norma/#!
https://www.zonareferensi.com/pengertian-norma/
https://www.academia.edu/9315458/Masalah_Generasi_Muda
https://tulisanterkini.com/artikel/rtikel-ilmiah/9219-pengertian-generasi-muda.html 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mail Merge, Main Document dan Data Source

Membuat Rumus dan Fungsi pada Ms. Excel

Hardware, Software & Brainware

Pengenalan Dan Dasar-Dasar Word For Windows

Pengenalan dan Dasar-dasar Microsoft Word For Windows part.2