Ilmu Sosial Dasar(ISD): Agama dan Masyarakat
Agama dan Masyarakat
A. Agama
I. Pengertian Agama secara umum
Agama adalah tata cara yang mengatur peribadahan manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta tata cara yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lain serta manusia dengan lingkungannya, yang merupakan bagian dari makhluk ciptaan Tuhan.Agama-agama tertentu serta kepercayaan tertentu banyak mempunyai narasi, dan simbol serta sejarah suci yang mempunyai maksud untuk menjelaskan berbagai macam makna kehidupan dan menjelaskan asal usul kehidupan dari alam semesta ini.
II.Tujuan Agama
Suatu
agama tercipta karena manusia ingin mencapai tujuan tertentu di dalam
hidupnya, dan agama dianggap dapat membantu mencapai tujuan tersebut.
Adapun beberapa tujuan agama adalah sebagai berikut:
- Untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupannya dengan cara lebih baik melalui pengajaran dan aturan, dimana ajaran dan aturan tersebut dipercaya berasal dari Tuhan.
- Untuk menyampaikan firman Tuhan kepada umat beragama, berupa ajaran-ajaran kebaikan dan aturan berperilaku bagi manusia.
- Untuk membimbing manusia menjadi individu yang berakal baik dan dapat menemukan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
- Untuk membuka jalan bagi manusia yang ingin bertemu dengan penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa, ketika mati kelak.
III. Fungsi Agama
Adapun beberapa fungsi agama adalah sebagai berikut:- Sebagai pedoman hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik secara individu maupun kelompok.
- Sebagai sumber aturan tata cara hubungan manusia dengan Tuhannya, dan juga sesama manusia.
- Sebagai pedoman bagi manusia dalam mengungkapkan rasa kebersamaan dengan sesama manusia.
- Sebagai pedoman perasaan keyakinan manusia terhadap sesuatu yang luar biasa (supranatural) di luar dirinya.
- Sebagai cara manusia mengungkapkan estetika/ keindahan alam semesta dan segala isinya.
- Sebagai cara untuk memberikan identitas kepada manusia sebagai umat dari suatu agama.
B. Pelembagaan Agama
I. Pelembagaan Agama
Pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing, membina dan mengayomi suatu kaum yang menganut agama.Agama begitu univeersal , permanan (langgeng) , dan mengatur dalam kehidupan sehingga bila tidak memahami agama , akan sukar memahami masyarakat. Hal yang perlu dijawab dalam memahami lembaga agama adalah , apa dan mengapa agama ada , unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur agama.
Contohnya adalah MUI. MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah , Syarikat Islam , Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar , GUPPI , PTDI , DMI dan Al Ittihadiyyah , 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
C. Agama, Konflik dan Masyarakat
Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Reference:
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-agama.html/
https://adeadangsuryana.wordpress.com/tag/pelembagaan-agama/
https://paulgurusinga.wordpress.com/2016/01/24/pelembagaan-agama/
Komentar
Posting Komentar